Hambatan Dalam Memperoleh Alternatif Pembiayaan Koperasi

Pernahkah anda membayangkan apa sumber pembiayaan alternatif bagi koperasi jika dana simpanan anggotanya sudah habis?

Sebagaimana kita ketahui, sumber utama pembiayaan koperasi adalah simpanan anggota yang diakusi sebagai model sendiri bagi koperasi tersebut. Simpanan ini terbagi menjadi beberapa jenis:

  1. Simpanan Pokok, simpanan yang disetorkan oleh anggota koperasi saat pertama kali bergabung dan menjadi bagian dari koperasi
  2. Simpanan Wajib, simpanan yang disetorkan secara rutin atau berkala oleh anggota koperasi, umumnya setiap bulan
  3. Simpanan Sukarela, simpanan yang disetorkan oleh anggota yang besaran dan waktunya ditentukan sendiri oleh anggota.

Faktanya, kekuatan pembiayaan koperasi tidak sekuat badan usaha lain. Simpanan pokok dan simpanan wajib umumnya nilainya tidak besar dan model koperasi sangat tergantung dengan jumlah anggota dan kesepakatan nilai simpanan yang umumnya tidak terlalu besar menyesuaikan dengan kesanggupan anggota. Koperasi di Indonesia, berdasarkan data dari Kementerian Koperasi tahun 2023*, rata-rata nasional memiliki modal sendiri 806.48 juta rupiah dan modal luar (atau juga disebut modal pinjaman) 1.15 milyar rupiah. Angka ini sekilas memberikan gambaran keterbatasan koperasi untuk mendapatkan sumber pembiayaan operasional koperasi. Analisa lebih lanjut akan menunjukkan tingkat pertumbuhan modal (baik modal sendiri maupun modal luar) dari waktu ke waktu juga relatif lambat.

Sumber-sumber Pembiayaan Koperasi

Pembiayaan alternatif koperasi yang dikategorikan sebagai modal pinjaman atau modal luar berasal dari beberapa sumber, yakni:

  1. Pinjaman dari lembaga keuangan atau perbankan, yakni pinjaman komersial yang diperolah dari bank (bank umum atau bank perkreditan rakyat) maupun lembaya multi finance
  2. Pinjaman dari koperasi lain, yakni pinjaman dari koperasi simpan pinjam
  3. Pinjaman dari pemerintah, yakni pinjaman dari Kementerian Koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM)
  4. Penerbitan Obligasi atau Surat Berharga, yakni penerbitan dan penjualan surat hutang kepada publik (termasuk anggota koperasi)
  5. Sumber lain, yakni hibah dari pihak luar, pinjaman dari pemerintah, pinjaman dari pihak swasta, atau sumber modal asing yang tidak mengikat.

Terdapat beberapa faktor yang membatasi kemampuan koperasi untuk memperolah pembiayaan luar. Faktor-faktor tersebut dapat dibagi berdasarkan sumber hambatannya, yakni faktor internal dan faktor eksternal. 

A. Faktor Internal 

Faktor-faktor ini berasal dari dalam koperasi itu sendiri yang dipengaruhi oleh tata kelola koperasi, model bisnis, dan struktur keuangan koperasi tersebut. Faktor-faktor tersebut adalah:

  1. Reputasi koperasi. Reputasi koperasi menjadi pertimbangan utama yang menentukan tingkat kepercayaan atau tingkat resiko kredit pemberi pembiayaan. Reputasi yang buruk baik dari kegiatan usaha maupun penyelewengan oleh pengurus, akan menurunkan keyakinan tingkat pengembalian pinjaman.
  2. Tata kelola yang belum profesional. Tata kelola mempengaruhi baik atau buruknya model bisnis yang sedang dijalankan oleh koperasi. Hal ini menurunkan keyakinan tingkat pengembalian pinjaman bahkan menjurus pada penyelewengan modal pinjaman.
  3. Sumber daya manusia yang terbatas, baik jumlah maupun kompetensi. Keterbatasan sumber daya anggota koperasi menurunkan kemampuan operasional koperasi dalam menjalankan proses bisnisnya. Koperasi memerlukan sumber daya yang profesional dan akuntabel dalam menjalankan usahanya agar koperasi dapat berkembang dan memberikan keuntungan bagi koperasi secara kontinyu.
  4. Kekurangan modal sendiri. Dalam beberapa kasus, pemberi pinjaman memperhatikan beban hutang yang akan ditanggung oleh koperasi. Rasio yang tidak seimbang antara hutang dan modal sendiri (Debt to Equity Ratio) akan membebani struktur keuangan koperasi. Modal yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota seringkali masih sangat terbatas sehingga sehingga tidak cukup untuk dijadikan modal kerja maupun sebagai faktor penentu besarnya pinjaman yang dapat diberikan kepada koperasi.
  5. Tingkat kepercayaan anggota. Koperasi tidak mendapat dukungan dari anggota untuk melakukan proses bisnisnya sehingga keberlangsungan usaha koperasi menjadi surut. Sebagai ilustrasi, suatu koperasi konsumsi mendirikan usaha minimarket yang melayani kebutuhan sehari-hari baik untuk anggota koperasi maupun umum. Jika minimarket tersebut tidak memiliki pelanggan rutin bahkan dari anggota koperasi sendiri, maka usaha minimarket tersebut akan bangkrut.

B. Faktor Eksternal

Faktor-faktor ini berasal dari luar koperasi itu sendiri yang dipengaruhi oleh iklim usaha, kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah, dan kepercayaan pihak luar terhadap kegiatan koperasi tersebut. Faktor-faktor tersebut adalah:

  1. Kurangnya Kepercayaan dari Lembaga Keuangan. Sebagian bank dan lembaga keuangan lainnya masih memandang sebelah mata kemampuan koperasi dalam mengelola dana pinjaman. Model bisnis koperasi diragukan dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu. Terlebih jika laporan keungan koperasi tidak akuntabel serta memiliki prospek usaha yang kurang menarik. Bank atau lembaga keuangan eksternal tidak memiliki informasi yang lengkap dan terverifikasi mengenai kondisi koperasi. Keraguan ini makin meningkat jika laporan keuangan tidak akuntabel, tidak transparan, dan belum teraudit. Hal ini meningkatkan resiko kredit bagi pemberi pinjaman sehingga lebih selektif dalam menetapkan kriteria persetujuan pinjaman.
  2. Persyaratan Agunan (Jaminan). Bank dan lembaga keuangan memerlukan agunan atau jaminan dari koperasi agar dapat memberikan pinjaman. Fungsi agunan adalah mengurangi resiko kredit macet bagi kreditur. Agunan memberikan kepastian hukum untuk mengambil alih aset jika debitor mengalami wanprestasi. Nilai aset yang dijaminkan akan menentukan besarnya pinjaman yang diberikan oleh kreditor. Umumnya koperasi memiliki aset yang terbatas, sehingga menyulitkan koperasi dalam mendapatkan akses pembiayaan dari pihak eksternal.
  3. Persaingan dengan koperasi lain atau badan usaha lain. Koperasi harus bersaing untuk mendapatkan pembiayaan dengan bank atau lembaga keuangan lain yang menawarkan model bisnis yang lebih menarik. 
  4. Akses Informasi Terbatas. Kurangnya akses terhadap informasi mengenai sumber-sumber permodalan dan proses untuk mendapatkan pembiayaan juga menjadi penyebab koperasi tidak mendapatkan pembiayaan. Akses pembiayaan juga bisa sengaja ditutup oleh pihak eksternal dengan maksud membatasi pertumbuhan koperasi.

Menurut Pecking Order Theory yang dicetuskan oleh Stewart Myers dan Nicolas Majluf tahun 1984, terdapat tiga urutan yang menjadi pertimbangan suatu badan usaha untuk mendapatkan pembiayaan. Urutan ini dipengaruhi oleh asimetri informasi dan resiko biaya pembiayaan. Pertama, dana yang diperoleh dari laba ditahan. Ini adalah sumber pembiayaan yang paling disukai karena tidak ada biaya eksternal dan sekaligus menunjukkan kemampuan badan usaha untuk membiayai ekspansinya sendiri. Kedua, hutang atau pinjaman. Penerbitan surat hutang atau pengajuan pinjaman menunjukkan tingkat kepercayaan bahwa bisnis menjanjikan potensi keuntungan dan indikasi pertumbuhan bisnis. Namun pinjaman memberikan beban berupa biaya pinjaman karena kreditur memiliki informasi yang terbatas mengenai kondisi bisnis atau keuangan badan usaha. Ketiga, saham baru. Badan usaha yang menerbitkan saham baru memberikan sinyal bahwa pemegang saham saat ini bersedia melepas porsi kepemilikan dan mengurangi potensi keuntungan dari deviden.

Dalam konteks koperasi, penerbitan saham baru setara dengan bertambahnya anggota baru. Semakin banyak anggota baru, modal sendiri akan bertambah namun SHU (Sisa Hasil Usaha) marginal atau sisa hasil usaha per anggota akan berpotensi menyusut. 

Bagi koperasi yang menghendaki pertumbuhan usaha namun menghindari delusi SHU marginal, opsi yang paling masuk akan adalah memperbesar modal kerja melalui penerbitan hutang. Namun opsi ini perlu diiringi dengan perbaikan model bisnis, tata kelola koperasi yang profesional, laporan keuangan yang akuntabel, dan kepemilikan aset yang cukup sebagai agunan.


Fadli Cahyono, ST, MM, CPIM, CSCP*
Finance and Supply Chain Consultant Fairworx Consulting Cooperative
10 April 2026

Referensi :

https://kop.go.id/uploads/laporan/1733129664_REKAPITULASI_DATA_KOPERASI_PER_31_DESEMBER_2023.pdf https://peraturan.bpk.go.id/Details/160760/permenkop-ukm-no-4-tahun-2020 https://corporatefinanceinstitute.com/resources/valuation/pecking-order-theory/